Benarkah Oknum ASN di Riau, Abaikan Permen PAN?

PEKANBARU – HorizontalNews.com | Kembali adanya dugaan oknum ASN yang diduga tabrak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efesiansi dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya telah diberitakan yang sama, dimana pada Rabu (29/03/2023) adanya dugaan oknum menyalahgunakan wewenang dan Aset Negara yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun Aset Negara berupa 1 unit kendaraan roda 4 (empat) dengan nomor polisi BM : 1906 TP di parkiran area perbelanjaan Mall Senapelan yang berlokasikan Jl Sudirman kota Pekanbaru.

Kali ini kembali tertangkap oleh kamera Jurnalis, adanya oknum ASN di Provinsi Riau diduga menyalahgunakan wewenang dan Aset Negara yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sehingga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efesiansi dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, diduga ditunggangi oleh oknum-oknum ASN yang tak bertanggungjawab dalam penggunaan aset negara.

Kemana para pejabat teras nomor 1 baik yang ada di Provinsi Riau, maupun dikota Pekanbaru. Yang terkesan dan/atau diduga lakukan dugaan pembiaran, terhadap oknum-oknum ASN yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan/atau jabatan serta dugaan penyalahgunaan Aset Negara yang dibiayai dari uang rakyat?

Kali ini, Kamis (01/06/2023) pukul 16.00 wib. Tampak terlihat satu unit kendaraan roda 4 (empat) jenis Toyota Avanza bernomor Polisi : BM 1062 T mangkir diarea Parkir belakang Mall Senapelan Pekanbaru, yang berlokasikan Jl Jendral Sudirman No 61 kota Pekanbaru Provinsi Riau

Awak media mencoba mencari dan melacak, siapa oknum ASN yang menggunakan unit tersebut untuk dimintai keterangan dalam rangka apa unit digunakan pada hari libur kerja Nasional yang jatuh hari ini Kamis (1/06/2023)

Namun amat disayangkan, team awak media tidak dapat melacak keberadaan oknum ASN yang membawa unit tersebut diatas dengan nomor Polisi BM : BM 1062 T….. Bersambung.

Reporter : Rosyta

Komentar Facebook

Pos terkait