Disinyalir Proyek Tower Di Desa Tamiang Wadas Tanpa Izin, Camat Gunung Kaler Diharap Tegas !

Gambar Gravatar

TANGERANG, HorizontalNews |Dua Lembaga Swadaya Masyarakat, Sosial Control dari Monitoring Law & Justice menilai, dampak dari adanya Proyek Tower BTS di kampung wadas desa tamiang yang disinyalir tanpa izin | Selasa, (05/04/2022).

Arifin selaku sosial control dari Monitoring Law & Justice Saat di temui di lokasi : Bahwa posisi proyek tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga, radiasi itu bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti vertigo, telinga berdenging, kanker, kerusakan DNA pada janin, sehingga dapat menyebabkan bayi lahir cacat dan gangguan syaraf metabolisme tubuh, radiasi nya bakal berdampak buruk bagi masyarakat.”tegasnya.

Bacaan Lainnya
Perijinan

Dengan adanya pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di kawasan padat penduduk, kami hawatir radiasi yang berdampak terhadap lingkungan warga sekitar, gelombang magnetik dari pemancar sinyal telepon seluler terbukti buruk bagi kesehatan, Tegas “Arifin.

Hal serupa juga disampaikan Suci Fauzi dari LSM GPBB (Gerakan Pemuda Banten Bersatu) Proyek Tower tersebut konyol pelaksana nya, kami bukan anti kemajuan, kayak gak ada tempat lain saja yang layak, sudah tau dekat pemukiman yang bisa membahayakan warga, kalaupun diizinkan oleh DPMTSP kami akan gugat, saya harap para pihak baik Camat dan Satpol PP Kabupaten Tangerang segera memberhentikan kegiatan itu”ungkapnya.

Jamal saat di wawancarai para awak media beberapa hari yang lalu bahwa, ” ini proyek Tower smart fren Saya dan Ulum Mantan Kasi Trantib GK, ” tegas” Jamal’ dengan nada tinggi.

• Tim |

Komentar Facebook

Pos terkait