Laporan Penyerobotan Tanah di Polda Sumsel, Tinggal Menunggu Penyelesaian

Gambar Gravatar

SUMSEL, horizontalnews.com – Sengketa Tanah antara H.Muhammad Sidik,nyonya Beti dan H. Roem, yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel oleh H.Muhammad Sidik berdasarkan LP/B/795/IX/2021/SPKT/POLDA Sumatra Selatan, tertanggal 03 September 2021.

Berdasarkan Laporan tersebut, telah dilakukan pengukuran ulang, pada hari Kamis 30 Desember 2021, turut hadir nyonya Beti,H.I ad anak dari H. Roem, Lurah 20 Ilir DIII,ketua RT 24 Rw09,Ketua RT 26 RW 09 ,Ketua RW 09, BPN kota Palembang,Polda Sumsel,Advokad Rumah Hukum,Advokad LBH PERADI Pergerakan selaku tim penasehat
H.Muhammad Siddik

Bacaan Lainnya
Perijinan

Kronologis sengketa tanah tersebut berawal, H.Muhammad Sidik menjual tanah pada Apollo Motor, lalu pihak Apollo Motor menjual ke H. Roem, dan tanah didepannya tersebut di buat jaminan ke Bank.pada Tahun 1980, suami Beti sudah disuruh untuk membeli tanah tersebut, namun tidak mau, mereka minta ijin untuk untuk numpang, untuk keluar masuk ruko, sekarang tempat tersebut dikomersilkan tanpa ada koordinasi dengan H.Muhammad Sidik.begitupun tanah didepan Ruko H.Roem kini sudah dipagar warna merah. Sabtu (15/01/2021).

Kuasa Hukum H.Muhammad Sidik, CA EL Mangku Anom, SH, MM. CLA, mengingatkan H. Roem dan nyonya Beti, telah melanggar dan perbuatan melawan hukum, yaitu menyerobot tanah yang bersertifikat SHM no 12xx, milik H.Muhammad Sidik.

“Perbuatan H.Roem dan nyonya Beti telah melanggar hukum, karena telah menyerobot tanah milik H.Muhamad Sidik”, ujarnya.

” Semoga dengan adanya kejadian ini, semua pihak yang bersengketa dapat mencari jalan keluar yang terbaik agar permasalahan cepat selesai, dan tidak menimbulkan putusnya hubungan akibat penerapan hukum pidana, serta putusnya talisilaturahmi “, imbuhnya.

Hal senada dikatakan H.Muhammad Siddik melalui pesan Whatsapp, ” Tanah yang ditempati Beti sejak Tahun 1980, sudah disuruh dibeli, namun suami Beti tidak mau, mereka hanya meminta ijin numpang pake, untuk keluar masuk dari samping, sekarang tempat itu sudah dikomersilkan”,Begitupun H,Roem tanah tersebut sudah dipagar warna merah, jelasnya.

H.Muhammad Sidik menambahkan” Sudah ada 10 Tahun, tanpa permisi atau bayar ke saya sebagai pemilik”, tutupnya.

(Sumarkos)

Komentar Facebook

Pos terkait