Miris Nasib Alice Colleen Djuhari dan Janda Yuli Isnawati, Masih Menjadi Sengketa Oleh Kakak Ipar serta Saling Lapor di Polda Metro Jaya

Gambar Gravatar

JAKARTA, horizontalnews.com – Suami mendapat serangan Sakit, namun kemudian dirawat selama 1 Hari
16 Jam dan ternyata Almarhum Lukman Djuhari (suami sah Yuli Isnawati) dinyatakan Meninggal Dunia yakni tepatnya pada tanggal 22 November 2020, pukul 02.05 WIB pada Usia 41 Tahun; Setelah Almarhum Lukman Djuhari (suami sah Yuli Isnawati) dinyatakan Meninggal Dunia dimulailah Yuli Isnawati mendapatkan sikap yang semakin sewenang – wenang dari ID – Irwan Djuhari (Kakak Ipar ) meminta semua aset aset dan uang Almarhum Lukman Djuhari dengan berbagai cara. Bahkan memerintahkan Pengurus keuangan Almarhum Lukman Djuhari
untuk mentransfer Uang senilai Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima
Puluh Juta Rupiah) dari rekening
Almarhum Lukman Djuhari dengan
tanpa seijin Yuli Isnawati yang adalah istri sah Almarhum Lukman Djuhari.

Perkara penggelapan tersebut telah dilaporkan kepada POLDA METRO JAYA dengan No. LP/B/3788/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tanggal : 6 Agustus 2021 perkara PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN DAN ATAU PENGGELAPAN DALAM JABATAN perkara tersebut telah dilimpahkan ke POLRES JAKARTA BARAT Satuan Unit HARDA.

Bacaan Lainnya
Perijinan

Bahwa atas Hal sewenang – wenang lainnya juga dilakukan oleh ID – Irwan Djuhari kepada korban – Yuli Isnawati dan Alice Colleen Djuhari anak yang berusia 3 tahun ID – Irwan Djuhari melakukan PENGUSIRAN dari Rumah Tinggal bersama yang dibeli dan direnovasi oleh Almarhum Lukman Djuhari dan Yuli Isnawati yang terletak di Jl. Walet Permai IV No. 20, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Rumah tersebut telah dibeli oleh Lukman Djuhari dan Yuli isnawatidari Irwan Djuhari (kakak Kandung Almarhum Lukman Djuhari) dalam keadaan Kosong dan diperbaiki juga diisi segala macam furniture oleh Yuli dan suami dengan menghabiskan uang kisaran 2 miliaran rupiah.

Sementara itu, Pembelian rumah tersebut dengan cara Tukar Rumah dengan Rumah Jalan Gardenia yang telah dibeli oleh almarhum dari Almarhum Hadi Djuhari ayah kandung Almarhum Lukman Djuhari dan Almarhum Hadi Djuahari Telah membelinya dari Irwan Djuhari dikarenakan Bisnis Usaha Irwan Djuhari adalah (Jual beli Properti Rumah dan Mobil) Jual beli Rumah tersebut diatas tidak ada melalui Prosedur Pengikatan apapun karena semua terikat Persaudaraan kandung. (Kepercayaan Hubungan Keluarga) dan segala pengurusan Balik nama Rumah tersebut diserahkan kepada Irwan Djuhari dikarenakan Irwan Djuhari berpengalaman dalam pengurusan pembelian dan penjualan rumah.

Setelah Pengusiran itu terjadi dan Yuli keluar dari rumah tersebut dengan membawa beberapa perabotan. Karena tidak diijinkan membawa semuanya oleh Ibu Tina yang mana adalah Ibu kandung almarhum Lukman Djuhari dan Irwan Djuhari untuk dikuasai.

Karena merasa semua aset Suaminya di Rampas oleh Irwan Djuhari, maka Yuli Isnawati Meminta bantuan Hukum kepada Law Firm Dhipa Adista Justicia dengan mendapat Attensi Langsung dari Pendiri / Ketua Pembina Bapak Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno S.H., dan Ketua Umum Dhipa Adista Justicia. Irjen Pol (P) Drs. Wisjnu Amat Sastro.SH.,MH Serta Ketua Pelaksana Dhipa Adista Justicia Irjen Pol (P) Drs. Kamil Razak S.H., MH., dengan Berbagai cara Untuk menguasai Harta JANDA dan ANAK YATIM Irwan
Djuhari menggugat Harta JANDA dan ANAK YATIM di Pengadilan Negeri Barat.
Dan juga Melaporkan dengan Tuduhan Pencurian barang-barang yang dibawa oleh JANDA dan ANAK YATIM pada saat terusir dari Rumah yang dihuninya bersama dengan Suami dan anaknya. Laporan Polisi dilakukan oleh Irwan Djuhari pada tanggal Jakarta, 05 Mei 2021, sebagaimana Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/301/K/V/2021/PMJ/RESJU atas nama Pelapor Sdr. Irwan Djuhari, SE yang melaporkan Sdri. Yuli Isnawati atas dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Saudari Yuli Isnawati tidak lain adalah Istri dari (Alm) Lukman Djuhari yang adalah adik dari Sdr. Irwan Djuhari, S.E.

Saat berita ini diterbitkan, diketahui
laporan Saudara Irwan Djuhari S.E., telah
dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta
Utara, dan Polres Metro Jakarta Utara
telah menerbitkan Surat Panggilan terhadap Saudari Yuli Isnawati sebagai saksi terkait laporan yang dimaksud
untuk di periksa dan di dengar keterangannya. Menanggapi Laporan Sdr. Irwan Djuhari S.E., tersebut, saudari Yuli Isnawati melalui Kuasa Hukumnya pada Kantor Pengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA telah membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Oktober 2021 yaitu Laporan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh Saudara Irwan Djuhari S.E., dengan laporan sebagai berikut :
1. Laporan Polisi Nomor LP/B/5396/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 28 Oktober 2021 Perkara Penggelapan.
2. Laporan Polisi Nomor LP/B/5406/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 29 Oktober 2021 Perkara FITNAH ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK
DAN ATAU LAPORAN PALSU Harapan dari Pendiri / Ketua Pembina BapakLaksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno S.H., dan Ketua Umum Dhipa Adista Justicia. Irjen Pol (P) Drs. Wisjnu Amat Sastro S.H., M.H., serta Ketua Pelaksana Dhipa Adista Justicia Irjen Pol (P) Drs. Kamil Razak S.H., M.H., adalah Yuli isnawati dan anak yatim mendapatkan Keadilan dari Penegak Hukum.

“Demi Keadilan dan kemanusiaan kami akan perjuangkan Hak Hak Janda dan anak Yatim,” pungkas Pengacara Senior Dhipa Adista Justicia Marusaha Hutadjulu S.H., M.H.

(Red)

Komentar Facebook

Pos terkait