“Dari hasil investigasi Tim khusus Badak Banten Perjuangan, mendapatkan sejumlah bukti adanya penangkapan tersangka pada kejahatan solar ilegal”ujar Erot Rohman melalui pesan rilisnya, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan Erot Rohman ,Proyek besar jalan tol Serang- Panimbang sepanjang 81 kilometer dengan menelan anggaran Rp 8 triliun dari anggaran belanja negara ( APBN) yang di kerjakan oleh kontraktor badan usaha milik negara (BUMN) dan pihak swasta pada seksi satu Serang Rangkasbitung , tepatnya di STA 44 itu di ketahui warga sekotar lokasi adanya
penangkapan terhadap keamanan dan operator Beko dan armada di STA 44 Gumuruh oleh Polisi pada malam selasa diduga berkaitan dengan solar bersubsi di di proyek tol.
“Keterangan dari warga sekitar adanya penangkapan terhadap keamanan dan operator Beko dan armada di STA 44 Gumuruh oleh Polisi penangkapan itu berkaitan dengan solar subsidi di proyek tol”, ungkapnya.
Sementara hingga berita ini ditayangkan masih menggali informasi dan keterangan dari pihak kepolisian. (Red)