TANGERANG, orizontal news.com | Dua orang pelaku tindak pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan serta percobaan pembunuhan terhadap seorang gadis, kini berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Tangerang pada Sabtu (22/01) dan Minggu (23/01).
Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda. Dalam proses penangkapan pelaku mencoba melawan petugas, maka polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya untuk melumpuhkan pelaku. Atas tindak kejahatan tersebut pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 365, 285, 340 dan pasal 338 junto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, tindak kejahatan ini dinilai cukup sadis. Pasalnya beberapa tindak kejahatan dilakukan dalam satu rentetan perkara. Dan kini korban mengalami trauma berat.
Kronologi kejadiannya, pada Kamis, 20 Januari 2022 lalu sekitar pukul 00:30 WIB Korban SP (24) dari rumah kontrakannya di Serang naik mobil angkutan hendak menuju Balaraja untuk menengok orang tuanya yang sedang sakit. Didalam angkutan umum tersebut hanya ada tiga orang yakni sopir IS (22), kenek dan korban.
Selang 10 menit mobil angkot tersebut mengisi bahan bakar di SPBU, usai mengisi bahan bakar tiba-tiba sang kenek menutup pintu belakang. Kemudian korban dianiaya dengan cara di pukul menggunakan ban serep dan kursi kenek hingga tak sadarkan diri. Tidak cukup sampai disitu, selain melakukan perampasan barang-barang milik korban, pelaku juga berulangkali melakukan tindak pemerkosaan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku berusaha membunuh korban dengan cara mencekik dan kembali memukuli korban. Setelah meyakini bahwa korban tewas, lalu pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang korban ke sungai Ciujung di daerah Tertayasa Serang Banten, dengan cara melemparnya dari atas jembatan.
Mujijat Tuhan, setelah dilempar ke sungai, korban yang tadinya tak sadarkan diri bisa siuman dan berusaha menepi dan akhirnya selamat. Kemudian korban dengan dibantu warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tirtayasa. Hal ini disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers pada Selasa (25/01/2022) di halaman Mapolresta Tangerang.
(H Tarmidi)
#Humas