Poktan BIS Sengketa dengan PT BPP, Ada Apa?

Gambar Gravatar

PASBAR – HorizontalNews.com | Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau (Poktan BIS) Kecamatan Kota Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) alami konflik dengan PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) terkait lahan perkebunan.

Diketahui dari informasi diperoleh, kedua belah pihak saling klaim dan mempertahankan hak menurut data keyakinan masing-masing, meskipun Pengadilan Negeri Pasbar telah memutuskan untuk dikembalikan kepada masyarakat atau kelompok tani.

Bacaan Lainnya

Mediasi sangketa lahan sawit antara PT BPP dengan Kelompok Tani (Poktan) Bukit Intan Sikabau yang digelar Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Jumat siang (10/3/2023) belum menemui titik terang.

Muslim Hasugian perwakilan masyarakat Bukit Intan Sikabau mengakui bahwa mediasi di laksanakan di Polres Pasaman Barat (Pasbar) selama 3  jam lebih itu tidak ada keputusan atau titik terang.

Dia bersama ratusan masyarakat akan tetap melakukan panen di atas lahan 800 hektare disebut sebagai plasma masyarakat.

Diketahui, lahan itu saat ini dikawal pasukan Brimob Polda Sumbar.

“Selama 20 tahun lahan plasma kami digarap oleh PT BPP dan kami tidak kebagian hasil, ini adalah kezdaliman. Dasar kami adalah SK bupati atas kepemilikan plasma tersebut dan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 25 Januari 2023 lalu agar PT BPP menyerahkan lahan kepada masyarakat.” sebut Muslim.

Dia bersama ratusan masyarakat mengaku tak akan mundur setapakpun dan apapun terjadi untuk menguasi lahan  plasma masyarakat tersebut.

“Kalau PT BPP mengklaim itu HGU mereka mana batas yang dibuat, berarti BPP telah menjarah plasma kami, membuat kami menderita selama 20 tahun,” kata Muslim.

Penasehat hukum Poktan Bukit Intan Sikabau, Abdul Hamid, SH, juga mengakui mediasi sekitar 3 jam belum membuahkan hasil.

Menurut Abdul Hamid, putusan Pengadilan Negeri tahap pertama dalam perkara perdata tertanggal 25 Februari 2023 gugatan kliennya sebagian (verstek) dikabulkan majelis hakim.

“Oleh karenanya kami  meminta PT BPP agar menyerahkan lahan seluas 300 hektar kepada masyarakat Bukit Intan Sikabau,” jelas Abdul Hamid.

Dia berharap kepada penyidik Polres Pasaman Barat, perihal mobil truk masyarakat yang ditahan polisi agar dikembalikan kepada masyarakat.

Sementara itu Legal Humas PT Bakrie Pasaman Plantation,  Boby Endey mengakui  mediasi antara masyarakat dengan PT BPP belum ada penyelesaian.

Dia menyebut secara yuridis  lahan yang digugat masyarakat adalah berada dalam Hak Guna Usaha (HGU)  PT BPP, dan perusahan berhak atas lahan sawit itu.

“Soal gugatan perdata dari masyarakat belum inkracht Van Gewijsde (belum berkekuatan hukum tetap) masih banyak tahap upaya hukum harus dilalui,” kata Boby Endey.

Lanjut Boby, jika pun masyarakat yang menang bukan masyarakat atau kelompok tani tetapi yang mengeksekusinya adalah pengadilan,

“Jadi kita minta  masyarakat agar menahan diri dulu sampai putusannya inkracht,” kata Boby.

Dalam mediasi itu, imbuh Boby, pihak perusahaan telah menawarkan agar lahan 300 hektar itu, tetap dikelola dan dipanen oleh PT BPP, hasilnya diserahkan kepada masyarakat, tetapi masyarakat menolaknya.

Menurut dia, lahan yang digugat berada di HGU PT BPP itu seluas 300 hektar bukan 800 hektar.

“Saya tegaskan 300 hektar itu berada dalam HGU PT BPP,” katanya.

Dia menegaskan bahwa masyarakat yang meduduki lahan  selama setahun bukan berarti perusahaan mengakui milik plasma masyarakat, tetapi adalah kebijakkan perusahan menghindari konflik dengan masyarakat.

“Tetapi karena keseringan memanen sawit makanya kita laporkan pidananya  ke polisi,” sebutnya.

Seperti diketahui bahwa mediasi tertutup untuk wartawan ini, berawal dari pengaduan Mustakim pada 5 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di lahan HGU PT Bakrie Pasaman Plantations.

Hal itu terjadi pada hari Minggu, 5 Maret 2023 dan hari Selasa, 7 Maret 2023 di Jorong Sikabau Kenagarian Parit Koto Balingka Pasaman Barat saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Pasbar.

Oleh karenanya, Polres Pasaman Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Fahrel Haris mengundang kedua belah pihak untuk dimediasi guna mencari penyelesaian.

Awak media ini akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman informasi terkait sengketa tersebut hingga diakhir titik keputusannya.*

Reporter : S Adi P

Komentar Facebook

Pos terkait